Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menyikapi surat permohonan tim perwakilan peserta Musda BPD PHRI Sumut ke XII Selasa, 15 Desember 2020 di Garuda Plaza Hotel Medan tentang keluhan peserta Musda terkait Surat BPP PHRI Nomor 089/BPP PHRI.XVII/12/2020.
Gubernur menerima audiensi para perwakilan pada hari Minggu, (10/1/2021.
Sebelumnya sejumlah perwakilan peserta Musda BPD PHRI Sumut ke XII Selasa, 15 Desember 2020 di Garuda Plaza Hotel Medan mengirimkan surat permohonannya kepada BPP PHRI, Caretaker BPD PHRI Sumut, Panitia Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke-XII Selasa, 12 Januari 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk kepada Gubernur Sumatera Utara, yang dikirimkan pada hari Kamis, 8 Januari 2021.
Gubsu meminta kepada BPP PHRI untuk bersikap arif dan bijaksana dalam pelaksanaan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut ke – XII Selasa, 12 Januari 2021 nanti.
Gubsu juga minta agar Ketua Umum BPP PHRI Bapak Hariyadi Sukamdani datang ke Medan Sumatera Utara untuk mendengar keluhan anggota BPD PHRI Sumut.
Sehingga Ketua Umum BPP PHRI kondisi rill yang terjadi pasca Musda BPD PHRI Sumut dan jelang lanjutan Musda BPD PHRI Sumut.
Bahkan kalau boleh Ketua Umum BPD PHRI sudah datang ke Medan sebelum pelaksanaan lanjutan Musda BPD PHRI Sumut ke XII pada hari Selasa, 12 Januari 2021.
“Supaya Ketum BPP PHRI Bapak Hariyadi Sukamdani benar-benar dapat mengetahui realita BPD PHRI Sumut, sehingga BPP PHRI dapat membuat sikap yang arif dan bijaksana dalam menyikapi keluhan peserta lanjutan Musda BPD PHRI Sumut pada hari Selasa, 12 Januari 2021,”, kata Edy Rahmayadi.
Karena itu, Edy meminta agar Ketua Umum BPP PHRI Bapak Hariyadi Sukamdani melaksanakan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut berlandaskan dan mengacu pada mekanisme dan tata cara pelaksanaan Musda BPD PHRI Sumut pada hari Selasa 15 Desember 2020.
Sehingga mereka yang memilih pada Musda BPD PHRI Sumut pada hari Selasa 15 Desember 2020 tetap dapat memilih pada lanjutan Musda BPD PHRI Sumut pada hari Selasa, 12 Januari 2021
“Sehingga pemilihan pada lanjutan Musda nanti tidak ada yang dirugikan. Pemilih yang memilih pada musda hari Selasa 15 Desember 2021 tidak ada yang dirugikan. Bulan Mei tahun 2020, Saya butuh hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina korban Covid-19, tetapi BPD PHRI Sumut tidak merespon dan tidak bisa diajak bekerjasama untuk mewujudkan program karantina korban pandemi Covid 19,” kata Gubsu.
Ke depan kata Gubsu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan even Pekan Olahraga Nasional (PON), saya perlu bekerjasama dengan BPD PHRI Sumut.
“Karena itu, Saya harapkan agar BPD PHRI Sumut lebih sungguh-sungguh, dan Ketua BPD PHRI benar benar mampu mengayomi seluruh anggotanya, supaya para anggota dapat tumbuh dan berkembang,” tegas Gubsu.
Gubsu mengatakan ke depan BPD PHRI Sumut benar benar dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama Ketua BPD PHRI Sumut yang terpilih nanti.
Jumlah hotel dan restoran Sumut sebanyak 876, ini merupakan jumlah yang relatif banyak dan aset Provinsi Sumatera Utara dan perlu ditumbuhkembangkan, karena itu perlu diayaomi oleh BPD PHRI Sumut yang mewadahinya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimaksih atas kesediaan Pak Edy Rahmayadi untuk menerima audiensi kami, dan bersedia mendengar keluhan yang kami rasakan pasca terbitnya Surat Keputusan BPP PHRI yang mengubah mekanisme pelaksanaan Musda lanjutan BPD PHRI Sumut,” kata DMurniati Tobing selaku Ketua Perwakilan Peserta Musda BPD PHRI Sumut ke-XII.
Dalam surat keputusan BPP PHRI telah mengubah tata cara dan mekanisme pelaksanaan Musda BPD PHRI Sumut ke XII pada hari Selasa, 12 Januari 2021 di Garuda Plaza Hotel Medan.
Hadir dalam pertemuan audiensi tersebut, Wesly Marpaung, Murniati Tobing, Riswan Surbakti, Afwandi, dan Yonge Sihombing. (ril)