Medan (Pewarta.co)-Telepon Seluler (Ponsel) mantan pacar hantarkan Agung Kristian Gidion Nadapdap (29), ke pintu penjara Polsek Medan Baru.
Pasalnya, pria warga Jalan Periuk Gang Subur Medan ini nekad mencuri Ponsel Samsung Galaxy A80 milik mantan pacarnya, sebut saja Nina (nama samaran) yang sudah menikah.
“Jadi awalnya tersangka yang berdomisili di Bali pulang melihat orang tuanya yang sakit di kediamannya, Jalan Periuk Medan. Di situ, tersangka yang hendak kembali ke Bali menghubungi korban dan mereka bertemu di Jalan Pabrik Tenun dan ngobrol berdua di dalam mobil korban,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, Jumat, (8/1/2021).
Di situ, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, korbanmeletakkan ponselnya di dashboard dan tersangka meminta untuk kembali menjalin hubungan asmara.
“Namun, korban yang sudah berstatus istri orang ini menolak untuk menjalin hubungan dengan tersangka. Diduga emosi karena korban menolak ajakan untuk kembali merajut hubungan asmara, tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di dashboard,” jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, merasa kehilangan ponselnya, korban mencari dan menanyakan kepada tersangka.
“Tersangka yang mungkin memang telah berniat mencuri itu mengatakan kepada korban bahwa ponselnya terjatuh ke lantai mobil. Di situ, korban yang termakan akal bulus tersangka langsung mencarinya ke arah lantai mobil. Dan kesempatan itu digunakan oleh tersangka untuk keluar mobil dan kabur memboyong ponsel korban,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.
Tidak terima kehilangan ponselnya, sebut Kapolsek, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Baru.
“Nah, menindaklanklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti ponsel korban langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)