Medan (Pewarta.co)-Komandan Lanud Soewondo, Kolonel Pnb J.H. Ginting, S.Sos, bertindak selaku Hakim Disiplin terhadap pelanggar disiplin Serka Bambang Suprapto anggota Lanud Soeowndo, Selasa (29/12/2020), di Aula Mustang, dan disaksikan oleh para Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Perwira.
Komandan Lanud Soewondo selaku Hakim Disiplin memberikan putusan hukuman di hadapan pelanggar Serka Bambang Suprapto yang telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.
Serka Bambang Suprapto melanggar hukum disiplin murni sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017. Sehingga oleh Atasan yang berhak menghukum telah menetapkan angota tersebut bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sejenisnya serta mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.
Dalam pengarahannya Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H. Ginting, S.Sos, mengatakan tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya yang tercela, dan ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin.
Sedangkan menurut Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo, SH. Sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas, hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum. (AVID)