Medan (Pewarta.co)-Sebanyak 75 persen piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Se-Aceh sudah berhasil ditagih melalui Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Ketua Panitia Kas Negara dan Lelang (KPKNL).
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Panji Wibisana mengatakan saat ini KPKNL Aceh sudah berhasil menagih Rp3, 2 M tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Rp4, 4 M tunggakan.
Hal itu terungkap dalam pertemuannya dengan DJKN dan KPKNL di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).
“Jadi sudah 75 persen yang berhasil ditagih piutang dan mudah mudahan akhir tahun bisa jadi 100 persen,” kata Panji Wibisana dalam keterangan tertulisnya kepada pewarta.co, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, pemulihan piutang ini sangat penting untuk memulihkan hak hak pekerja. Dia juga mengatakan pencapaian ini tidak terlepas dari kinerja penagih dari KPKNL Aceh dalam upaya cegah dan tangkal.
Sementara itu, kepala DJKN Wilayah Aceh Syukriah HG mengatakan dalam mengurus piutang negara, pihaknya sudah mempunyai langkah yangbsudah maksimal dilakukan.
“Hasilnya tahun ini sudah sangat menggembirakan,” ujarnya.
Dijelaskannya, DJKN Wilayah Aceh terus melakukan langkah langkah persuasif kepada perusahaan yang membandel tidak membayar iuran. Sebagian dari perusahaan itu menurutnya, banyak tidak memahami fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan ini terhadap hak pekerja. (gusti)