Medan (Pewarta.co)-Heru Darma alias Heru (29), kurir 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman mati.
Pasalnya, pria tamatan SMK ini didakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uliana Tarihoran mengatakan bahwa warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini ditangkap saat ingin mengantar sabu-sabu dari Rantau Prapat menuju Langkat.
“Awalnya pihak Polisi dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Inova dan akan melintas di Jalan Kolonel Yos Sudarso/Simpang Beo Kota Tebingtinggi,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di Ruang Cakra IX, Selasa (24/11/2020).
Jaksa melanjutkan, setelah melakukan pengintaian pihak polisi melihat mobil dengan ciri-ciri yang diberikan melintas dan melakukan penghentian terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian para polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian, badan serta barang bawaan miliknya.
“Alhasil, ditemukan dari terdakwa bukti berupa 1 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Qing Shan yang di dalamnya diduga berisi Narkotika Jenis shabu setelah ditimbang seberat 1 kilogram yang diletakkan pada bangku mobil dengan posisi di bagian belakang kemudian terdakwa mengakui bahwasanya ia disuruh oleh Doni (DPO),” tuturnya.
Dari pengakuan terdakwa, lanjut Jaksa, dirinya berangkat menuju Rantau Prapat untuk menjemput mobil dan Doni memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa untuk biaya angkutan bus dari Kecamatan Selesai menuju Rantau Prapat kemudian sesampainya terdakwa Rantau Prapat saat itu dihubungi oleh seseorang yang bernama Nangin (DPO).
Lebih lanjut, terdakwa Heru akan ada mendapat upah sebesar Rp5 juta dari Doni (DPO) apabila berhasil membawa, narkotika jenis sabu tersebut dari kota Rantau Prapat menuju Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)