Medan (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menembak mati dua tersangka narkoba jaringan Internasional, Jumat, 12 November 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Tersangka Abdul Patah alias Atah terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan jiwa polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar.
Selain menembak mati Abdul Patah, polisi juga menembak mati tersangka Eka Satria yang melawan dan membahayakan jiwa polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional setelah pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi ada satu mobil Avanza dari Aceh sedang membawa sabu dalam jumlah besar melintasi wilayah Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis, 12 November 2020.
“Atas informasi itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sabtu (14/11/2020).
Kemudian, sambung Kapolda, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil memberhentikan Avanza dengan plat BM 1843 DM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 330/331 tepatnya di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu.
“Di sini, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di atas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram yang dikemas plastik merek Qing Shan yang disimpan dalam tas hitam bertuliskan cendrawasih,” urai Irjen Martuani didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi.
Lanjut dikatakan Kapoldasu, dari keterangan tersangka Eka Satria sebelum ditembak mati bahwa mereka sudah satu kali mengantar sabu-sabu seberat 2 kilogram ke wilayah Labuhanbatu.
“Rencananya, 15 kilogram sabu tersebut akan diedarkan di Labuhanbatu dan sebagian lagi akan dibawa ke Kota Dumai, Pekanbaru,” ungkap Kapoldasu didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan SIK MH.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut juga bahwa dibungkus sabu tersebut tertulis pengiriman dari Negara Philipina, Thailand dan Kamboja.
“Target kami adalah para bandar narkoba. Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba tolong sampaikan kepada kami dan laporan itu akan kita tindaklanjuti,” terang Irjen Martuani didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu MH.
Kapolda Sumut juga mengatakan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku Narkoba dengan mengirimnya ke liang lahat apabila mengancam keselamatan petugas.
Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 15 kilogram tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 150.000 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang.
“Jadi atas perbuatannya, tersangka Eka Satria dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Irjen Pol Martuani. (Dedi/red)