Medan (Pewarta.co) – Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 dari tanggal 12 Juli – 2 Agustus 2021 membawa masalah baru untuk usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di Medan.
Seperti pengemudi becak bermotor (pabetor) pendapatan mereka merosot tajam dan tidak ada penumpang sama sekali.
“Saya kesusahan selama diberlakukannya PPKM ini. Bisa sampai 3 jam saya tidak dapat penumpang, pendapatan saya pun berkurang sekali, sehari saya cuma bisa dapat Rp 35 ribu dari pagi sampai malam, ” ucap Maranis pengemudi becak bermotor yang sering mangkal di Pasar Sukaramai, Senin (2/8/2021).
Dengan kondisi itu, pengemudi becak bermotor pun harus pintar – pintar mencari penumpang di seputaran Pasar Sukaramai dan kawasan padat penduduk lainnya.
Sebab, di Pasar Sukaramai masih banyak warga yang ingin menaiki becak bermotor dari pada di tempat lainnya. Dirinya berharap PPKM Darurat Level 4 di Medan cepat berlalu.
Sehingga tidak ada lagi pembatasan untuk pergerakan warga yang ada di Kota Medan.
“Saya juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Saya berharap pendapatan semakin baik untuk pengemudi betor di Medan, ” ujarnya.
Pemberlakuan PPKM memang mempersulit banyak orang dengan adanya aturan – aturan yang diberlakukan, banyak orang yang mengharapkan agar waktu Pemberlakuan PPKM ini segera berakhir.
“Keinginan saya PPKM ini segera berakhir agar pendapatan saya bisa bertambah, ekonomi jadi lebih baik kehidupan pun jadi lebih baik,” lanjutnya.
Semoga saja kondisi seperti ini dapat dilalui dan cepat kembali normal seperti dulu.
“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia, ” jelasnya. (red)