Medan (Pewarta.co)-Penjambret Hanphone yang menyebabkan korban terseret di jalan karena mempertahan Hanphonenya dan viral di media sosial berhasil ditangkap personil Polsek Medan Helvetia di Jalan Mesjid, Helvetia Timur, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 13:00wib.
Pelaku berinisial MR (26) warga Jalan Mesjid, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, ini diboyong ke Mapolsek Helvetia.
Rabu (23/6/2021), Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan pelaku MR melakukan penjambretan hanphone korban Triyunita (23) warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan
Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Saat itu korban sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono, sambil memengang hanphone.
Di saat bersamaan pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario datang mendekat, langsung merampas hanphone dari tangan korban.
Spontan korban yang mempertahankan hanphonenya ikut terseret beberapa meter di aspal.
Dalam kondisi luka robek terseret aspal, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Helvetia.
Personil yang menerima pengaduan korban menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP.
Hasilnya dari cek TKP, personil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Theo.
Saat diintrogasi pelaku mengaku menjambret hanphone korban.
Hanphone tersebut dijualnya Rp600ribu dan dipergunakanya untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Tersangka dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara” kata Zuhatta.(surya/red)