Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan Narkotika jenis sabu di Teras Kantor Satresnarkoba, Kamis (12/1/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi dalam sambutannya menyampaikan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan seberat 3.758,51 gram.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 2 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 orang tersangka, antara lain Laporan Polisi Nomor : LP / A / 406 / XI / 2022 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka AEP alias AW dengan barang bukti 3.385,3 gram sabu.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / A / 404 / XI / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka HYP Alias HN dan KD alias T dengan barang bukti 546,05 gram sabu.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terang Kapolres.
Atas penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut, lanjutnya masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Terutama di kota yang kita cintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” katanya.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba,” sambung Kapolres.
Giat diakhiri dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut, Pemusnahan Barang Bukti, dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan Foto Bersama. Kegiatan berakhir pukul 11.00 WIB situasi aman dan terkendali. (red)