Medan (Pewarta.co) – Pemko Bogor mengunjungi Balai Kota Medan, Senin (18/11/19). Selain bersilaturahmi, kedatangan itu untuk mempelajari sekaligus minta masukan terkait pedoman penyelenggaraan pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, khususnya terkait sistem pengelolaan keuangan, jasa dan barang.
Rombongan Pemko Bogor berjumlah 20 orang dipimpin Dody Ahdiat selaku Asisten Perekonomian. Kedatangan mereka diterima Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSI diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Purnama Dewi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kabid Anggaran Syahrial dan Kasubid Belanja Tidak Langsung Halim.
“Selain bersilaturahmi, adapun agenda utama dari kedatangan kita adalah untuk mengetahui seperti apa penerapan bantuan hibah dan bansos dalam sistem tata kelola pengelolaan keuangan, jasa dan barang daerah yang selama ini diterapkan Pemko Medan,” kata Dody.
Pemko Bogor saat ini, jelas Dody, masalah hibah dan bansos secara teknis administrasi dikelola Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan masih dijadikan debat kusir dengan Komisi Anggaran DPRD Kota Bogor. Selama ini ungkapnya, Pemko Bogor tidak melakukan pembatasan jumlah pemberian keungan, jasa dan barang.
“Kita masih menggunakan Permendagri yang lama No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial sehingga tidak ada pembatasan jumlah pemberian. Sejauh masih sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia, pasti kami berikan. Jadi siapa yang lebih dulu mengajukan proposal, langsung diproses melalui OPD terkait untuk selanjutnya disetujui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat untuk diberikan, “ jelasnya.
Dengan sistem ini terang Dody, bagi masyarakat yang lama mengajukan proposal permintaan bantuan tidak dapat lagi dibantu karena pagu anggaran yang telah tersedia sudah habis. Atas dasar itulah lanjut Dody, mereka perlu melakukan verifikasi dan seleksi yang lebih ketat seperti diterapkan Pemko Medan. “Semua masukan yang kami terima selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Kota Bogor selanjutnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Purnama Dewi menjelaskan, Pemko Medan dalam penyelenggaraan bantuan sosial dan hibah telah menggunakan Permendagri yang baru No.13/2018 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Medan No.7/2019 tentang Hibah dan bantuan Sosial.
Berdasarkan Perwal No.7/2019, jelas Purnama, setiap masyarakat maupun kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan kepada Bagian Umum Setdako Medan. Setelah itu Bagian Umum meneruskannya kepada BPKAD Kota Medan dan diteruskan kepada OPD terkait guna dilakukan verifikasi, baik data fisik maupun non fisik.
“Setelah dinyatakan sesuai, OPD terkait kemudian mengembalikannya kepada BPKAD untuk saran dilakukan pembayaran. Atas dasar vrifikasi dari OPD terkait inilah, baru BPKAD melakukan pembayaran. Sebaliknya apabila dalam verifikasi yang dilakukan OPD terkait, permohonan yang diajukan masyarakat ataupun kelompok masyarakat tidak memenuhi persyaratan, maka bantuan ditolak dan pengajuan permohonan bantuan akan dikembalikan lagi kepada yang mengajukan,” jelas Purnama.
Setelah mendengar penjelasan secara rinci dan melalui tanya jawab, rombongan Pemko Bogor pun akhirnya paham dengan penerapan bantuan hibah dan bansos yang dilakukan Pemko Medan selama ini. Sebagai penguatan mereka untuk menerapkan hal itu di Kota Bogor, Dody pun minta diberikan fotocopy Surat Keputusan Perwal No.7/2019 tersebut. (Dik/red)