Banda Aceh (Pewarta.co)-Praktisi Hukum M Purba kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ) Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga sebagai orang yang melakukan pemotongan dari penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.
“Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkat kan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya,” beber praktisi hukum ini, Kepada media Minggu (18/7/2021).
Di mana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.
“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid – 19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup si penerima,” katanya.
Apalagi, sebutnya, saat ini bukan hanya didaerah kita saja yang lesu perekonomiannya namun di seluruh dunia.
“Namun di tengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut yang diserahkan kemasyarakat dan ketika itu sudah masuk ke rekening kelompok Tani penerima masih saja ada oknum yang hendak memperkaya diri sendiri, sungguh tindakan oknum tersebut tidak berprikemanusiaan dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” tegas Anggota Peradi ini.(AViD)