Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Lantas Polsek Medan Baru menindak lima pengendara yang parkir sembarangan di Jalan Gatot Subroto simpang Nibung.
Tindakan langsung (Tilang) terhadap lima pengendara itu dilakukan saat personel Unit Lantas dipimpin Kanit Lantas Polsek Medan Baru, Iptu Tuchfac Lubis menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Jadi, pada penertiban kali ini, lima pengendara termasuk satu unit angkutan kota ditilang,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Sabtu, (9/3/2019).
Kedepan, lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, penertiban parkir yang merupakan salah satu sumber kemacetan arus lalu lintas akan tetap dilakukan.
“Karena sifatnya sudah mengganggu ketertiban umum, maka penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini tetap kita lakukan,” jelas Martuasah sembari menambahkan pengendara yang ditilang dikenakan Passal 287 (3) yo 106(4) d,e.
Ditambahkan Tobing, selain menilang pengendara yang melanggar aturan, personel Polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan imbauan Dikmas lantas melalui publik adrees.
“Sedangkan tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di Jalan Nibung-Gatot Subroto, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran obyek tersebut,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)