Medan (Pewarta.co)-Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan restorative justice terhadap permasalah seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan pihak perumahan.
Demikian disampaikan Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (31/5/2022).
“Permasalahan itu terjadi antara penghuni rumah bernama Lilis Sufanti (46) dengan pihak Perumahan,” kata Kompol Teuku Fathir.
Lebih lanjut dijelaskannya permasalahan itu, berawal dari adanya 6 pot bunga yang dipindahkan ke rumah ibu kepling dan tidak ada perbuatan pencurian yang terjadi.
“Kepada pihak perumahan, Kami juga menyampaikan agar dapat menjaga kerukukan seluruh warga yang tinggal di perumahan,” ucapnya.
Dari hasil restorative justice tersebut, Fathir menyampaikan kedua belah pihak dari pemilik rumah dengan pihak perumahan sepakat untuk berdamai.
“Kami berharap atas permasalahan permasalahan seperti itu adanya peran serta dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permalasahan dilingkungan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (ril)