Medan (Pewarta.co)-Satlantas Polrestabes Medan tahan 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Sabtu (27/3/2021) malam.
Belasan kendaraan yang disita itu merupakan hasil penertiban knalpot blong yang gencar dilakukan Satlantas Polrestabes Medan.
Sedangkan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di jalan raya.
Informasi dihimpun, selain 12 kendaraan yanh ditahan tersebut, Satlantas Polrestabes Medan juga memberi tindakan langsung (tilang) kepada tujuh pengendara dengan menyita tiga STNK mobil dan empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar mengatakan penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya.
“Ya, penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya,” kata AKBP Sony Siregar seraya menambahkan penindakan tersebut akan terus dilakukan.
Dikatakan pria yang pernah menjabat Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, penindakan knalpot blong ini dilakukan di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Diponegoro tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Medan.
“Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Lantas dan Dishub Kota Medan, serta Polisi Militer (PM) dengan kekuatan personel Lantas sebanyak 10 orang, Dishub 10 orang dan dari PM sebanyak 2 orang,” tegas AKBP Sony.
Untuk diketahui, 12 unit kendaraan roda dua (Sepeda Motor) yang diamankan adalah Suzuki Satria FU pelat BK 4557 ADZ, Yamaha Bison pelat BK 5301 AFH, Honda Vario pelat BK 6063 AJQ, Yamaha Vixion pelat BK 5148 AHL, Honda Scoopy pelat BK 5286 AFO, Coper plat BK 5219 PI, Yamaha Mio pelat BK 2606 KO, Honda Supra X plat BK 4780 AFY, Honda Vario pelat BK 4664 AJB, Yamaha Scorpio pelat BK 5825 AGO, Honda Supra Fit tanpa pelat, serta Yamaha Jupiter tanpa pelat. (Dedi)