Medan (Pewarta.co) – Satlantas Polrestabes Medan mengajak komunitas skuter patuhi lalulintas (lalin) dan tidak dapat menggunakan fasilitas kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Demikian dikemukakan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar dalam pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Senin (11/7/2022).
“Permenhub No.45 Tahun 2020 pada Pasal 2 yang berbunyi kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet atau Pasal 5 berbunyi kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” terang AKBP Sony.
Menurutnya, jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski menggunakan lapangan yang ada di Medan.
“Ke depannya apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter dan lebih menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.
Karena itu, sambung Kasatlantas, kehadiran para Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di seputaran Lapangan Merdeka.
Kasatlantas memberikan pemahaman tentang boleh tidaknya bermain skuter di jalan raya sesuai dengan undang-undang Lalulintas & Jalan Raya No 22 tahun 2009 dan Permenhub RI No PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Termasuk juga menyampaikan bahaya-bahaya yang ditimbulkan apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
“Saya harapkan semuanya mematuhi aturan dan tidak bisa digunakan lagi fasiltas Lapangan Merdeka Medan untuk komunitas skuter di Medan,” pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini. (Ded/red)