Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satlantas Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Rabu (18/1/2023) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas AKP Relapang Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan, dalam imbauan itu mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor.
Selain itu pengaturan arus lalulintas untuk mencegah kemacetan pada sore hari dan memberi teguran bagi pengendara yang tidak menggunakan helm.
Hal ini sebagai upaya personel Satlantas Polres Tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama.
Adapun sasaran lokasi Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar, Simpang Jaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres, Simpang POMAL, Simpang Menara Lima, Depan SD Negeri 5 dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
Cara personel Satlantas bertindak memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor dan Betor yang tidak memakai Helm SNI, serta mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Dari hasil kegiatan dilakukan 20 teguran bagi pengendara di antaranya 15 unit roda 2 dan 5 unit roda 3.
Dalam giat dipimpin langsung Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Relapang Sitepu, SH MJ diikuti KBO, para Kanit, dan personel Satlantas. (red)