Tanjungbalai (Pewarta. co)-Satlantas Polres Tanjungbalai melaksanakan giat rutin memberikan imbauan bagi pengendara tidak mematuhi peraturan seperti tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Selasa (8/11/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan mengatakan, giat yang dilakukan memberikan Tilang Teguran kepada pengendara sepeda motor dan Betor yang tidak memakai Helm SNI, serta mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas.
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, adapun sasaran lokasi giat di antaranya
Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjungbalai, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjungbalai, Simpang Jaganat Tanjungbalai, Simpang Titi Silau Tanjungbalai, Pasar Veteran Tanjungbalai, Pasar Esdengki Tanjungbalai, Depan Mako Polres Tanjungbalai, Simpang POMAL Tanjungbalai, Simpang Menara Lima Tanjungbalai, dan Depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai. (red)