Medan (Pewarta.co)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberikan pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan Polrestabes Medan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara Tahun 2020.
Pelayanan tersebut dikhususkan bagi 74 pendaftar pertama perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi, Rabu, (24/6/2020) membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pelayanan ini sengaja diselenggarakan dalam rangka mempertingati HUT Bhayangkara ke-74. Untuk itu, masyarakat dipersilahkan datang ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Kombes Pol Riko.
Namun, lanjut dijelaksan Kombes Pol Riko, pelayanan khusus itu tidak berlaku bagi masyarakat pemohon SIM baru.
“Pelayanan khusus ini hanya dikhususkan kepada 74 pemohon pertama perpanjangan SIM. Tidak berlaku bagi pemohon SIM baru,” jelas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pelayanan khusus tersebut hanya berlaku sehari, yakni Rabu, 1 Juli 2020.
“Sedangkan persyaratannya adalah, pemohon perpanjangan SIM harus menyertakan SIM yang habis masa berlakunya, surat kesehatan dan lain sebagainya.
Selain itu, kata Kasat, program ini dilaksankan Satlantas Polresatbes Medan bekerja sama dengan Bang Rakyat Indonesia (BRI).
“Penasaran akan pelayanan khusus yang diberikan Satlantas tersebut, bagi masyarakat yang masa habis masa berlaku SIM-nya pada HUT Bhayangkara tanggal 1 Juli 2020, dipersilahkan datang ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan,” pungkasnya. (rks)