Medan (Pewarta.co)-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menghimbau toko-toko yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur agar menutup usahanya untuk sementara, Rabu (21/7/2021) siang.
Personel Satuan Tugas (Satgas) pelaksana PPKM di wilayah hukum Polsek Medan Timur terdiri dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Poldasu AKBP Jistoni Naibaho, Penyidik Madya Bagwassidik Ditreskrimum Poldasu AKBP Mangara Hutagalung, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Kompol Hotler Pardosi, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Kompol Antony Tarigan, SH, Kanit 2 Subdit Wisata Pamovit poldasu Kompol Arpan Setiabudi, Danramil 02/MT Kapten Kav Bina Satria Sembiring,Camat Medan Timur Ody Anggia Batubara, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Wakapolsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, Kanit Reskrim Iptu Japri P Simamora, Kanit Intelkam Iptu Handel Sembiring, Kanit Sabhara Ipda Iwan Setiawan, Panit 2 Reskrim Ipda Evan Caesar Danton 4 Brimobdasu Ipda Rudi Siregar, Ditreskrimum, Dit Krimsus, Ditsamapta, Polsek Medan Timur, Babinsa 02/MT, Brimobdasu, Kepling, Sat Pol PP.
Satgas pelaksana menghimbau dan melakukan penindakan PPKM Darurat Kota Medan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19)
Satgas juga melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan dan perkantoran.
Berdialog kepada pelaku usaha yang masih buka di Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Darurat
Seperti Toko Susu Asia Baru
Jalan Sutomo kel. Perintis kec. Medan Timur, pemilik toko Ahun dihimbau agar tidak beroperasi sementara.
Barang Loak Jalan Sutomo kel. Perintis kec. Medan Timur, pemilik, Azis yang telah melukam pelanggaran diberi sangsi berupa surat peringatan oleh satgas.
Toko Golden Jaya Perkasa
Jl. MT. Haryono no. 7/19 kel. Gg. Buntu kec. Medan Timur atas nama pemilik Candra juga diberi surat peringatan oleh petugas satgas karena telah melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Toko Sakti Jalan Sutomo kel. Gg. Buntu kec. Medan Timur, pemilik Darwin juga diberikan surat peringatan.
Warkop Kacu Jalan Seram Simpang Seram Baru, pemilik Siti Aisyah, masih beroperasi sehingga petugas satgas memberikan surat peringatan.
Toko PMJ Pengiriman Ikan Asin
Jl. Seram No. 50A Pandau Hilir, pemilik, Rara juga diberikan surat peringatan oleh petugas Satgas.
Es Campur Acuan
Jl. Sei Kera no. 164 Pandau Hilir, pemilik, Acuan diberi tindakan dengan surat peringatan.
Bakso Mas Tejo
Jl. Prof. HM. Yamin no. 84, pemilik, Anto mendapat surat peringatan. (surya/red)
.