Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area beserta Satpol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 3 Pilar melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, terhadap masyarakat yang tidak memakai masker di seluruh wilayah hukumnya, Sabtu, (30/1/2021) malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, didampingi Wakapolsek, AKP Tri Eko, Camat Medan Area, Kanit Intelkam, AKP Syafrizal beserta personil Polsek Medan Area, Babinsa Koramil 03 Medan Denai, Satpol PP Pemko Medan serta pegawai Kecamatan Area dan Medan Denai.
Petugas Operasi Yustisi menyisir seluruh kafe, Rumah Makan, warung-warung Intenet dan Kedai Kopi di sepanjang Jalan Denai Kel Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
Masyarakat yang didapati tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah ditindak petugas dengan menahan kartu tanda pengenal (KTP).
Tak henti- hentinya petugas memberikan arahan dan himbauan kepada warga masyarakat yang berada di kafe, Rumah makan, warnet dan Kedai Kopi agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan.
Kafe, rumah-rumah makan, warung warung internet, Kedai Kopi yang berada di sepanjang Jalan Denai Kel Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan Jalan Tuba 2, Jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, tak luput dari operasi Yustisi.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, operasi Yustisi dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19. (surya/red)