Medan (Pewarta.co) – Seratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/2022).
Dalam aksinya, massa aksi meminta penjelasan mengapa Mujianto yang terlilit kasus kredit macet sebesar Rp39,5 Milyar di Bank BTN bisa tidak ditahan dan berstatus tahanan kota.
Tak lama menggelar aksi, perwakilan masa aksi diterima oleh Marliyus selaku Wakil Ketua Pengadilan Negri Kota Medan di Aula Kantor Pengadilan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa
KRB yang diwakili oleh saudara Boy menyampaikan aspirasinya mengenai
kejelasan terkait status Mujianto.
“Kenapa bisa memperoleh status tahanan kota,” katanya.
Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyampaikan dalam unjuk rasa ini pihaknya menurunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi.
“Personel terdiri dari Polsek Medan Barat dan Sat Intelkam Porestabes Medan. Aksi unjuk rasa ini berakhir kondusif,” pungkasnya. (Dedi)