Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai Operasi Yustisi guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (21/5/2021) malam.
Dalam Operasi Yustisi itu, Polres Tanjungbalai memberikan tindakan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar Prokes. Selain itu melaksanakan patroli Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan itu berdasarkan
Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/624/V/OPS.2./2021 tanggal 20 Mei 2021.
Giat dipimpin Pawas Iptu R. Sinaga (Datuk Bandar Polres Tanjungbalai), didampingi dan diikuti oleh Padal II Ipda Syaifuddin dan personel Polres Tanjungbalai 17 orang.
Giat diawali apelyang dipimpin Pawas Iptu R. Sinaga (Datuk Bandar Polres Tanjungbalai), mewakili Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Dalam dalam arahannya menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan karena masih diberikan kesehatan dan masih bisa melaksanakan tugas Operasi Yustisi.
Diharapkan kegiatan ini dapat merubah stigma di masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan cara menerapkan Pola 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan).
Sebagai garda terdepan untuk bisa mengurangi Covid 19 ini tidak ada salahnya kita mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai untuk bisa mencegah Covid 19 di Kota Tanjungbalai dan malam ini kita sama sama serius untuk bertindak dilapangan, jangan lupa jaga keselamatan.
Adapun sasaran lokasi giat adalah Bundaran PLN Kota Tanjungbalai, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai, Hotel KM 7 Kota Tanjungbalai, 77 Cafe dan Karaoke Jalan Jend. Sudirman Km. 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dalam giat menggunakan 2 unit mobil patroli. (red)