Samosir (Pewarta.co)-Polres Samosir menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dengan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir.
Pada rakor yang dilaksanakan di Hotel Saulina Kecamatan Pangururan, Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK MM diwakili oleh Wakapolres Kompol Rachmad Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Suhartono.
Turut hadir Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir Anggiat Sinaga didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Robintang Naibaho.
Tidak ketinggalan, Kasat Intelkam Polres Samosir, AKP Sahala Harahap, Kejaksaan Samosir Krispo Simanjuntak, Kanit Tipiter Polres Aiptu Darmono Samosir beserta personel.
Rakor tersebut tetap menerapakan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
“Kasat Reskrim dalam kesempatannya memaparkan dasar hukum keterlibatan Polri dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, Kasat juga menyampaikan hal-hal yang termasuk dalam tindak pidana Pemilu,” ujar Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, Senin, (3/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, soal tahapan dan langkah serta waktu penyidikan dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu juga dipaparkan oleh Kasat.
“Termasuk tugas pokok Sentra Gakkumdu serta potensi kerawanan dalam Pemilu seperti money politik dan kampanye gelap (black campaign) dan netralitas penyelenggara Pemilu dan ASN menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada,” jelas mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan ini.
Untuk itu, kata Kapolres, Kasat Reskrim meminta kesolidan personel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Agar seluruh personil Sentra Gakkumdu dapat tetap menjaga kekompakan dan koordinasi demi suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 serta tetap mematuhi protokoler kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya seraya meminta untuk menghindari penyalagunaan anggaran.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Samosir Robintang Naibaho memaparkan potensi kerawanan yang diperkirakan muncul dalam Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020, termasuk di antaranya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (rks)