Aceh (Pewarta.co)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh perpanjang masa pemutihan pajak kendaraan di wilayahnya.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sonandi SIK MH, Kamis, (11/6/2020).
“Hal tersebut dilakukan mempertimbangkan situasi wabah Covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat. Tentu hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Aceh.
Dengan demikian, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Ditlantas Polda Aceh ini, pihaknya sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020.
“Silahkan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat,” jelasnya.
Selain memperpanjang masa pemutihan, sebut Dirlantas, balik nama kendaraan juga digratiskan.
“Bahkan, kendaraan sudah lama tidak bayar pajak, tidak kena denda. Wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” sebutnya.
Keputusan perpanjangan ini, kata Dirlantas diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 30 Tahun 2020. (red)