Tanjungbalai (Pewarta.co)-Patroli perairan, personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjungbalai amankan 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Para TKI ilegal dari negeri jiran Malaysia itu diamankan oleh personel patroli gabungan dari kawasan hutang Pantai Kambilik, Tanjungbalai Asahan, Rabu, (27/5/2020).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi memberkan perihal tersebut.
“Benar. Tim patroli gabungan Satpolairud Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai serta Belawan yang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan tersebut awalnya memperoleh informasi dari nelayan tentang adanya TKI ilegal yang ditelantarkan di kawasan hutang tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (27/5/2020).
Menindaklanjut informasi tersebut, lanjut Putu menerangkan, personil yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, personel memperoleh informasi dari salah seorang TKI yang diinterogasi bahwa ia dan 20 orang lainnya diberangkatkan dari Sikincan Malaysia dengan menggunakan tiga kapal tongkang dengan biaya masing-masing sebesar 900 Ringgit Malaysia,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Masih dikatakan TKI, Putu mengungkapkan, sesampaianya di tengah laut, para TKI itu dipindahkan ke kapal tongkang Indonesia dan selanjutnya dinaikkan ke kapal nelayan hingga akhirnya ditemukan di kawasan hutan tersebut di atas.
“Para TKI tersebut mengaku terpaksa pulang ke Indonesia dengan penumpang kapal tongkang karena tidak lagi bekerja diakibatkan pandemi Covid-19,” ungkap mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreakrimsus Polda Sumut ini seraya menambahkan 15 dari TKI merupakan pria.
Usai diamankan, kata Putu, personel Satpolairud berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, para TKI tersebut sudah dievakuasi ke Pos Induk di kecamatan Sei Tualang Raso,” pungkas Kapolres. (rks)