Kisaran (Pewarta.co)-Pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Toba Tahun 2023 di Kabupaten Asahan, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar peraturan lalulintas dalam berkendara di jalan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Satlantas Polres Asahan, sampai pada hari ini pelaksanaan Ops Zebra Toba Tahun 2023, telah dilakukan penilangan di tempat kepada 114 pengendara, dan 340 diberi teguran.
Demikian diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasatlantas AKP Galih Ramadhan, kepada Pewarta.co, Rabu (13/9/2023).
Menurut Galih, melihat angka di atas maka bisa disimpulkan masih tingginya pelanggaran aturan berlalulintas. Ini artinya menunjukkan kurangnya kepatuhan masyarakat Asahan mentaati peraturan lalulintas.
Galih melanjutkan, kondisi ini tentu sangat memprihatikan karena menyangkut keselamatan. Padahal, Satlantas Polres Asahan telah sering melakukan sosialisasi peraturan lalulintas, dan edukasi akan pentingnya keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah.
“Dari sini bisa dilihat, kesadaran hukum masyarakat masih rendah,” ucapnya.
Galih menambahkan, indikator kesadaran hukum berlalulintas masih rendah juga diketahui dari alasan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalul intas.
Beberapa alasan tersebut seperti, melawan arus dan tidak pakai helm karena tidak ada terlihatnya polisi. Lalu, tidak terlihat rambu jalan dan spanduk berisi larangan yang terpasang.
Kemudian, tidak pakai helm karena sudah terbiasa. Ada lagi menyebutkan tidak tahu peraturan, dan parahnya lagi ketika distop malah menyebutkan polisi buat susah masyarakat.
Alasan yang dikemukakan sangat disayangkan, mengingat mereka tahu akan aturan dan larangan melawan arus jalan, tetapi tetap dilanggar. Lebih disayangkan lagi, keberatan peraturan ditegakkan padahal bertujuan demi keselamatan semua.
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Asahan berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi peraturan lalulintas saat mengendarai kendaraan, demi keselamatan diri sendiri serta orang lain.
“Ops Zebra Toba Tahun 2023 ini memprioritaskan pada pelanggaran tidak pakai helm, knalpot blong, melawan arus dan kendaraan tidak memiliki surat,” kata Galih mengakhiri.(mora)