Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai kembali menggelar Operasi Yustisi dan menyampaikan imbauan Prokes cegah Covid-19, Selasa (30/11/2021).
Adapun sasaran kegiatan itu, Pasar Bahagia Simpang Jalan Karya Kota Tanjungbalai, Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, dan Pasar TPO Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dipimpin Kasat Sabhara AKP N. Manurung, SH dan Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu E. Simanjuntak beserta ersonel Polri 17 orang, Pol PP 4 orang, BPBD 3 orang, dan Dishub 1 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Sabhara AKP N Manurung menyampaikan, kegiatan itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Selain itu agar masyarakat dan pelaku usaha memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mau mengikuti imbauan untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan ikut divaksin.
Cara bertindak di lapangan, memberi himbauan/sosialisasi kepada setiap warga dan pelaku usaha agar mau divaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak dan memberi masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan
Dalam kegiatan itu masih ditemukan pelanggaran Prokes. Jumlah masyarakat yang melanggar. Prokes sebanyak 117 orang dengan rincian tidak menggunakan masker berjumlah 85 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak berjumlah 32 orang.
Sanksi yang diberikan berupa teguran berjumlah 79 orang, tindakan fisik (push up dll) berjumlah 38 orang, pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 120 lembar masker.