Tanjungbalai (Pewarta.co)-Pada masa pandemi covid-19 sekarang ini untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Warga Kota Tanjung Balai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjung Balai menghimbau warga Kota Tanjungbalai tidak melaksanakan Takbir Keliling cukup di masjid saja.
Imbauan tersebut sejalan dengan Instruksi Kementerian Agama No.07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 M disaat pandemi Covid-19.
Adapun larangan tidak melaksanakan takbir tertuang dalam imbauan/kesepakatan yang telah dibuat bersama Kakan Kemenag Tanjungbalai, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tanjungbalai, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, dan Plt Walikota Tanjungbalai.
Imbauan itu tidak melaksanakan pawai takbir keliling, tetapi melaksanakan takbiran di masjid dan musala secara terbatas 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Tidak membunyikan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pelaksanaan Salat Idulfitri 1442-H/2021-M di lapangan terbuka dan masjid-masjid serta musala harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di antaranya pembatasan kapasitas jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat untuk menerapkan jaga jarak.
Panitia Salat Idulfitri menyiapkan alat pengecek suhu tubuh (Thermogun), masker, sarana cuci tangan dan handsanitizer. Seluruh jemaah wajib menggunakan masker.
Kemudian, silaturahmi Idulfitri 1442-H/2021-M hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House di lingkungan kantor atau pun komunitas.
Tidak mengunjungi lokasi keramaian dan pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Diharapkan dengan imbauan ini warga Kota Tanjungbalai dapat memaklumi dan melaksanakannya demi keselamatan dan kesehatannya sehingga tidak terpapar covid-19 akibat dari kerumunan-kerumunan pelaksanaan takbir. (red)