Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan tempat pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Menjawab keresahan masyarakat, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik diwakili Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal bersama puluhan personel Polsek Medan Baru, yang juga diperbantu personel Satresnarkoba dan Sat Samampta Polrestabes Medan melakukan razia terhadap beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran dan pemakai narkoba, Sabtu (5/3/2022).
Adapun sasaran yang menjadi target petugas yakni di Jalan Kampung Sejahtera Ex Kampung Kubur, Jalan Starban Kecamatan Medan Polonia serta Jalan S Parman Gang Pasir.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas respon aduan masyarakat yang masuk lewat layanan Japri Kapolsek Medan Baru di nomor 0822-1111-7599.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Japri Kapolsek Medan Baru yang resah dengan aktivitas peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku peredaran dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran dan pemakai narkotika jenis sabu dapat melaporkan lewat layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 081275851994 atau Japri Kapolsek Medan Baru di nomor WhatsApp 082211117599 karena dalam hal ini Polisi sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat, dalam komitmen memberantas narkoba yang sangat merusak generasi,” ucap Kapolsek. (red)