Medan (Pewarta.co)-Guna mencegah penyebara Covid-19, personel Polsek Medan Baru melaksanakan kegiatan penutupan lokasi keramaian di wilayahnya.
Selain itu, personel Polsek Medan Baru juga memberikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan penertiban yang dilakukan di 5 lokasi yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Baru turut diikuti personel Satuan Brimob Polda Sumut, Sabhara Polrestabes Medan, Kodimtabes Medan dan Satpol PP Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Wakapolsek AKP Parulian Lubis SH menyebutkan ke lima lokasi yang disambangi petugas yakni Cafe Kito, Jalan Wahid Hasyim Medan, Rumah Makan Sea Food Teras 76 Jalan Wahid Hasyim Medan, Cafe Angkringan Dulur Jalan Wahid Hasyim Medan, Cafe Ruang Publik Jalan Sei Bahorok Medan, Cafe Kawa Hua Jalan Abdullah Lubis Medan, serta Bolang Durian Jalan Iskandar Muda Medan.
“Penutupan lokasi keramaian tersebut dilakukan dengan Dasar Pergub No.9 Tahun 2021 batas waktu pukul 22.00 wib, sekaligus memberikan himbauan kepada pengusaha / masyarakat agar mematuhi prokes yang disampaikan secara humanis, sopan dan santun,” kata AKP Ully Lubis.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan teguran dengan hasil 17 orang tidak pakai masker, 12 orang tidak jaga jarak.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar, situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (ril)