Medan (Pewarta.co)-Guna mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Polsek Medan Barat mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Imbauan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan surat perintah Kapolsek Medan Barat, Nomor : Sprint/27/I/ PAM.5.1/2021 tanggal 16 Januari 2021.
Imbauan tersebut dilakukan pada
Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB s/d Minggu, 17 Januari 2021 pukul 02.00 WIB bertempat di Kelurahan Kesawan dan wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat.
Unsur pelaksana yang melakukan imbauan adalah Piket Pamenwas Polrestabes Medan, AKP Zulkifli Harahap, Panitreskrim Polsek Medan Barat Iptu AT Pakpahan, personel piket fungsi Polsek Medan Barat sebanyak 15 orang, personel Sat Sabhara Polrestabes Medan sebanyak 10 orang, serta personel Sat Pol PP Kota Medan sebanyak 30 orang.
Pukul 23.00 WIB, personel melaksanakan apel untuk kegiatan penertiban dan himbauan dipimpin oleh piket Pamenwas Polrestabes Medan, AKP Zulkifli Harahap.
Sekira pukul 23.05 WIB, kegiatan penertiban dan imbauan dimulai. Selanjutnya, Pamenwas Polrestabes Medan beserta personel melaksanakan penertiban kepada para pedagang makanan dan minuman agar menutup tempat dagangannya.
Meminta kepada para pengunjung yang berkumpul-kumpul agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Adapun lokasi penertiban dan memberikan imbauan dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan dan Lapangan Merdeka Kota Medan. (Dedi)