Tanjungbalai (Pewarta.co)–Bubarkan aksi balap liar di Jalan sudirman dan Cokroaminoto, personel Polres Tanjungbalai mengamankan tiga kendaraan roda dua.
Pembubaran aksi balap liar tersebut dirangkai dengan pelaksanaan patroli dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan/adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai, AKP Zulfikar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tiga kendaraan roda dua yang diamankan karena terlibat aksi balap liar itu masing-masing Yamaha Zupiter pelat BK 5098 QX, Suzuki Smash tanpa pelat berknalpot blong dan Honda Vario pelat BK 5910 VBI,” ujar Kapolres.
Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pada kesempatan tersebut Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai beserta 30 personel juga menyosialisasikan tentang pencegahan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
“Ini semua dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Tanjungbalai kepada warga di wilayah hukumnya agar terhindar dari Covid-19,” jelas Kapolres. (rks)