Tambang (Pewarta.co)- Warga Perumahan Manunggal Jaya, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Pasalnya seorang warganya meninggal dunia di dalam rumah Pak RT usai cek Cok dengan suaminya.
Korban Nelli Elfida (49) alamat Jorong Sembayan Desa Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat / Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sedangkan pelaku (suami korban) HEN (44) warga Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Dilaporkan oleh Yasri Yanto (35) warga Perumahan Manunggal Jaya dan Pak RT setempat. Dimana korban meninggal di rumahnya usai cekcok dengan suami korban.
Kejadian ini berawal Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 14.10 WIB, Korban Nelli datang kerumah Pak RT Yasri Yanto dengan keadaan wajah pucat (menggigil dan ketakutan) dan berkata “Tolong, tolong Pak RT Saya dipukuli Suami Saya”.
Selanjutnya Pak RT berkata “Ibu disini sudah aman, ibu tenang aja disini” dan Korban meminta tolong kepada Pak RT agar sepeda motor miliknya dimasukkan kedalam rumah.
Setelah itu, korban telungkup kelantai diruang tamu, dan setelah itu Pak RT menjemput suami korban atas nama HEN dirumahnya namun tidak ada, dan selanjutnya pak RT kembali ke rumahnya dan masih melihat korban tidur telungkup.
Melihat hal tersebut Pak RT bersama mertua perempuannya yang bernama Nurlela mencoba membangunkan korban dengan cara menyiramkan air kewajah korban namun korban tidak bangun, selanjutnya pak RT mencek nadi korban dan sudah tidak berdetaklagi.
Kemudian Pak RT bersama Fauzan Ansari mencoba membalikkan badan korban, dan melihat wajah korban pucat (Meninggal Dunia).
Melihat kejadian tersebut kemudian Pak RT bersama – sama sdr Fauzan Ansari, mencari HEN (suami korban) di sekitar jl. Kubang Raya dan bertemu dengannya lalu membawanya kerumah Pak RT, dan pada saat itu Pak RT melaporkan kejadian ke Polsek Tambang.
Usai Terima laporan dari Pak RT Yasri sekira pukul 15.30 WIB Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, SH beserta anggota Piket SPK mengamankan suami korban (HEN) , lalu membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH membenarkan kejadian ini.
“Usai kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya nya, “ujar Kapolsek
Dari hasil introgasi pelaku, ia sempat cecok dan melakukan KDRT terhadap korban (istrinya) saat itu, sekira pukul 13.30 WIB didalam warungnya.
” Pelaku cek cok mulut dengan Korban tentang perselingkuhan Korban, dimana pada saat itu pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya,”tambah Kapolsek.
Amarah pelaku memuncak saatkorban mengatakan, “karena peritiwa tersebut sudah lama kenapa diungkit lagi”, mendengar hal itulah pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong Korban pada bagian Perut, yang mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung dan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang warung.
Selanjutnya Korban berdiri dan berjalan menuju etalase lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase.
Tidak sampai disana “pelaku, langsung mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban tersorong kedalam laci etalase, “ungkap Kapolsek.
Melihat korban didalam laci etalase pelaku kembali menendang meja kompor yang diatasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat.
“sehingga korban terkejut dikarenakan adanya bunyi yang keras akibat dari tendangan pelaku seketika itu korban terkejut dan mengakibatkan kepalanya terbentur dengan rangka kayu laci etalase lalu berdiri dan mengelus kepalanya sambil berkata “Sakit Kepala Den””tambah Mardani.
Lalu korban mengambil kunci sepeda motor lalu mengambil jilbab disandaran kursi diwarung, setelah itu korban pergi meninggalkan pelaku diwarung menuju kerumahnya, ” Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi kearah rumah Pak RT,”kata Kapolsek.
Dari hasil introgasi pelaku, kita langsung menahannya, ” Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Dan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUH.Pidana,”jelasnya.
Dari kasus ini berhasil kita amankan barang bukti baju kaos warna coklat, celana panjang warna hitam bergarus putih dan jilbab pink.
“Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan,” Diakhiri Kapolsek.(J/red)