Kisaran (Pewarta.co) – Beberapa Minggu menjabat Pelaksana harian (Plh), kini Drs Zainal Arifin Sinaga diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekdakab Asahan. Pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati Asahan H Surya BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/7/2024).
Dijelaskan Surya, pengangkatan Pj dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024. Hal ini sesuai ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
Surya melanjutkan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2.
Berkaitan dengan itu, Pemkab Asahan telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Drs Zainal Aripin Sinaga, disetujui sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Pada kesempatan ini, Surya mengucapkan terima kasih kepada Zainal Arifin Sinaga karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana harian Sekdakab Asahan.
“Saya yakin saudara mampu menjalankan tugas Pj Sekdakab Asahan, disamping peran sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,” ujarnya.
Surya meminta kepada Zainal Arifin Sinaga, untuk lebih intensif, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam koordinasi dengan semua OPD, agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemkab Asahan.(mora/red)