Medan (pewarta.co) – Kepengurusan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang diketuai T. Hamdy Osman Delikhan AlHajj sampai saat ini terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI berdasarkan Akta Notaris Mardjunisjah, SH Nomor 09 Tahun 2013
“Dengan demikian yayasan UISU yang sah secara hukum adalah T. Hamdy Osman Delikhan AlHajj sebagai Ketua Pembina Yayasan, Ketua Umum Yayasan, Prof Ismet Danial Nasution dan Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin MAP, “ kata Direktur Biro Bantuan Hukum (BBH) UISU, Dani Sintara SH MH, Senin petang (28/12/2020) saat jumap pers di kampus tersebut Jalan SM Raja Medan.
Dani menegaskan, jika ada pihak-pihak tertentu mengaku sebagai ketua pembina, ketua pengurus, ketua pengawas dan rektor UISU selain nama-nama tersebut di atas, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum.
“Itu merupakan suatu perbuatan yang dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berakibat tuntutan hukum pidana, gugatan perdata maupun adminstrasi negara,” ujarnya.
Dijelaskan Dani, segala persoalan hukum terkait keabsahan pimpinan UISU saat ini sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan statuta UISU.
Hal itu telah diuji melalui berbagai putusan hukum, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 132/Pdt.G/2019/PM.Mdn Tanggal 25 September 2019 Jo, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 136/Pdt/2020/PT Medan tanggal 30 April 2020 (antara Prof. Dr. Ir. Zainuddin melawan T. Hamdy Osman Delikhan/Ketua Pembina Yayasan UISU sebagai tergugat)
Pada pokoknya gugatan Prof Zainuddin terhadap T. Hamdy Osman Delikhan ditolak Pengadilan Negeri Medan dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Bahkan melalui kedua putusan pengadilan tersebut dengan tegas menyatakan Prof Dr Ir Zainuddin lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan VISU meski jabatannya telah berakhir,” jelasnya.
Demikian pula halnya dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 307/Pdt.G/2019/PN Medan Tanggal 12 Februari 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: Min. tanggal 27 Juli 2020 (Antara TI. Hamdy Osman Delikhan, dkk sebagai Penggugat melawan DR (HC), H. Bachtiar Chamsyah, SE. dkk sebagai Tergugat), Pada pokoknya Pengadilan Negeri Medan telah membatalkan Akta Notaris Nomor 15 dan Akta Notaris Nomor 77.
”Dengan adanya putusan pengadilan juga sudah menguatkan secara hukum terkaIit kepengurusan Yayasan UISU yang sah yakni Ketua Pembina Yayasan UISU T. Hamdy Osman Delikhan AlHajj, Ketua Umum Yayasan, Prof. Ismet Danial Nasution berserta jajaran, dan Rektor UISU, Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut yang juga dihadiri Pembina dan para pengurus yayasan serta rektor UISU, Dani meminta agar oknum-oknum tertentu berhenti membuat kerusuhan dan merusak citra UISU.
Dia juga menjelaskan selain telah diuji melalui berbagai putusan hukum juga mendapat pengakuan dari pemerintah melalui surat DIKTI Nomor 18/LL1/KB.00/2020 tanggal 9 April 2020, penegasan terhadap pengurus dan pengawas yayasan UISU serta rektor UISU yang sah adalah Ketua Umumnya adalah Prof Ismet Danial Nasution drg PhD Sp Pros K), FICD, Pengawas Yayasan Syofyan, SH dan Rektor Dr Yanhar Jamaluddin, MAP,
Selain itu Pimpinan Pengurus Yayasan UISU dan Rektor UISU terdaftar di Laman Ditjen Dikti Kemendikbud R1, seperti Silemkarma Dikti, pada profil Badan Penyelenggara dan Pangkalan Data Dikti, pada List Pimpinan Perguruan Tinggi tercantum nama Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP selaku Rektor UISU
Demikian pula halnya kepengurusan UISU di bawah kepemimpinan Yayasan Prof. Ismet Danial Nasution telah mendapat pengakuan dari pihak ketiga seperti Bank Negara Indonesia dan berbagai pihak yang telah melakukan kerja sama dengan UISU seperti Universitas Andalas Padang, Kabupaten Batubara, dan lain sebagainya.
Ketua Umum Yayasan UISU, Prof Ismet Danial Nasution menyebutkan dalam memimpin yayasan didampingi Ir.Indra Gunawan, MP sebagai Sekretaris Umum Yayasan serta H. Sofyan, SH sebagai Ketua Pengawas.
“Susunan organisasi kepengurusan ini telah tertuang dalam Akta Notaris Mardjunisjah, SH No. 8 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019. Akta ini telah dilaporkan ke Ditjen AHU Kemenkumham RI oleh Notaris Mardjunisjah, SH melalui surat tertanggal 28 Januari 2020,” katanya.
Pengurus Yayasan UISU periode 2019-2024 telah melakukan proses penjaringan calon Rektor sesuai peraturan yang berlaku di UISU dan melantik Rektor UISU periode 2019-2023 yaitu Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP dan dalam tugasnya Dr. Yanhar Jamaluddin juga telah melantik sembilan dekan UISU periode 2019-2023 dan Kepala Lembaga dilingkungan UISU.
Sedangkan Rektor UISU Dr Yanhar Jamaluddin mengatakan dalam menjalankan amanah sebagai rektor telah melakukan berbagai kegiatan akademik baik internal maupun eksternal. Bahkan telah mewisuda beberapa periode yang jumlahnya sebanyak 2.174 wisudawan.
Disebutkannya, UISU telah menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah pusat dan Daerah, institusi pendidikan internasional dan nasional, serta berbagai lembaga lainnya.
Rektor juga telah melakukan berbagai pertemuan dengan LLDikti Wilayah Sumut dalam berbagai kegiatan. (gusti/red)