Medan (pewarta.co) – Paska viralnya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan PPK Iragasi 4 Balai BWS 2 Sei Wampu Kab. Langkat, Sumatera Utara yang dijabat oleh, Syafur Bakhtiar kini mendapat sorotan tajam dari Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom.
Menurut, Atan Gantar Gultom, Syafur Bakhtiar selaku PPK Irigasi 4 Balai BWS 2 Sei Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara disinyalir melanggar Pepres No 16 Tahun 2018 junto 2021.
Diterangkan Atan Gantar Gultom, pelaksanaan tender proyek tersebut, kuat dugaan sudah jelas menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku pada proses tender sebagaimana dengan undang undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Sebagaimana diketahui, proses tender pekerjaan pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu Kab. Langkat oleh PPK Irigasi 4 Balai BWS2 yang diumumkan pemenangan tanggal 21 Februari 2023, hingga saat ini belum dikeluarkannya SPPBJ. Padahal menurut jadwal tanggal 8 Februari 2023 sudah harus di terima oleh kontraktor pemenang tender. Ada apa ini dengan, Syafur Bakhtiar?,” jelas Atan Gantar Gultom.
Lebih jauh diungkapkan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, dugaan kecurangan pelaksanaan proyek tender pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu Kab. Langkat, Sumatera Utara, Syafur Bakhtiar terkesan merasa hebat karena adanya oknum oknum yang dilibatkan sebagai pemenang pada proyek pembangunan tersebut.
Apalagi, PPK (Syafur Bakhtiar) terkesan sengaja menolak karena kontraktor calon dari PPK kalah, sehingga alasan PPK tidak mengeluarkan SPPBJ nya. Sementara dalam prosedur kontraktor yang disebut sebut kalah tender telah memenuhi persyaratan.
“Dalam hal ini, DPP LSM PAKAR Indonesia akan melakukan aksi dengan menyurati, Kementrian PUPR, Polda Sumut, Kejati Sumut, KPK dan terkusus Presiden. Begitupula akan kitalakukan aksi damai dengan menerjunkan ratusan massa,” pungkas ditegaskan, Atan Gantar Gultom.(W02/red)