Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban DEWI SARI RAHMA yang dilakukan oleh terlapor JHONNI PAHRI SIREGAR seorang Sekretaris Desa Ujung Gurap,Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua,Kota Padangsidimpuan dimana
berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan pelapor, saksi saksi, terlapor ,olah TKP dan hasil Ver bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan tindak pidana Penganiayaan yg mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 ayat(2) KUHpidana
Sebagaimana telah diberitakan pada hari Senin 07 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Depan Ruko 123 Jalan Baru Kecamatan Batunadua. Dimana sebelum kejadian pelaku datang menjemput korban kerumah dengan alasan membuka warung milik korban, Sesampainya di TKP terjadilah cekcok mulut dimana pelaku (Sekdes)cemburu kepada korban karena korban sudah menjelaskan dan mengetahui korban sudah memiliki pacar baru.
Kemudian si Kades terus marah marah namun didiamkan oleh korban dan korban pun pergi ke kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi tiba-riba korban melihat Sekdes sudah membawa botol AQUA berisikan bensin(Pertalite) dan lalu menyiramkannya ke korban lalu membakar korban. Setelah itu terlapor membawa korban berobat kerumah sakit umum.Usai.menyiramkan bensin ke korban,sang Sekdes menyiramkan sisa bensin ke tubuhnya.Setelah merela beeupaya memadamkan api,Sekdes membawa selingkuhannya ke Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan guna mendapat perawatan.
Akibat kejadian tersebut korban dan terlapor mengalami luka bakar mulai dari leher, dada, punggung dan kaki dan keduanya masih dalam perawatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH kepada media,Kamis malam (17/4/2025) mengatakan kedua nya belum bisa diperiksa mengingat badannya masih belum sembuh,
.”Mereka masih dalam tahap penhobatan.” ujar Kapolres.(Rts/red)