Tanjungbalai (Pewarta.co) – Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai kembali menggelar Operasi Yustisi dan Razia Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (14/9/2021) malam.
Giat dipimpin Pawas AKP RAZ.Simamora, didampingi Padal II Iptu Rinaldi, dan personel Polres Tanjungbalai 16 orang, Satpol PP 2 orang, BPBD 3 orang serta TNI AD 1 orang
Adapun sasaran lokasi giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjungbalai seperti di Sudirman KM 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Lapangan Pasir, Kafe Atok, dan Hotel Tresya Kota Tanjungbalai dan Suranta.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Pawas AKP RAZ.Simamora menyampaikan, dengan kegiatan itu masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19.
Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi rumah makan maupun kafe. Masih ada ditemukan masyarakat tdk menggunakan masker.
Kemudian pemilik permainan anak-anak di lapangan pasir sudah mematuhi kesepakatan yaitu paling lama jam 22.00 WIB sudah tidak ada kegiatan (tutup). Tempat Hiburan Malam yaitu Tresya dan Suranta tidak ada kegiatan (tutup).
Tindakan yang diambil dalam giat itu, lanjutnya mengimbau para pengendara roda 4, 3 dan 2 agar tetap memakai masker. Mengimbau pemilik kafe dan pengunjung agar tetap menggunakan masker.
Selain itu mengimbau kepada pengendara roda 4,2 dan 3 serta pengunjung kafe serta permainan di lapangan pasir tetap mematuhi prokes ( jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, pakai masker serta rajin berolah raga yang belum divaksin supaya segera vaksin di Puskesmas masing-masing, lalu mengkonsumsi makanan yang bergiji). (red)