Padangsidempuan (Pewarta.co) – Dua tersangka tersandung kasus Narkoba masing masing FH alias H (42) warga kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan bersama rekannya EH Alias E (46), warga Jalan Padat karya Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,kota Padangsidimpuan berhasil dibekuk Tim khusus (Timsus) IX Polres Padangsidimpuan,Kamis (29 September 2022) siang
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH, Rabu (5/10/2022) pagi kepada Awak media membenarkan penangkapan itu
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku daun ganja kering tersebut berasal dari salah satu desa di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dan rencananya diedarkan di Kota Padangsidimpuan,” kata AKP Sammailun Pulungan.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga sekitar bahwa di Pondok di belakang rumah kontrakan EH, diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
“Mendapat informasi berharga itu Kemudian tim khusus (Timsus) IX yang di pimpin Katimsus IX Polres Padangsidimpuan, Ipda Ahmad Edi Sitompul melakukan pengintaian dan penggrebekan Alhasil kedua pria tersebut berhasil di bekuk, “katanya.
Kedua pelaku mencoba kabur dan mengelak hingga berhasil diamankan oleh petugas timsus IX dan satresnarkoba polres padangsidimpuan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah timsus dan Satresnarkoba berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan,”ujarnya.
Untuk di ketahui terang kasat EH dan FH, kedapatan sedang Asyik memaketkan daun ganja, Saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi, Timsus dan opsnal res narkoba menemukan barang bukti, 3 bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dengan berat lebih kurang 330 Gram dan 16 bungkus kecil diduga berisi ganja seberat lebih kurang 200 Gram.
Selain itu,lanjut AKP Sammailun timsus juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti, 3 buah gunting, 2 buah pisau cutter, sebuah pisau cutter kecil, sebuah plastik ukuran kecil dengan isi 3 buah mancis, 7 buah sedotan kecil, uang tunai sebesar Rp403 ribu dari EH, uang senilai Rp495 dari FH.
“Timsus juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa TNKB dan 3 unit telepon seluler milik kedua pria tersebut,” Cetus AKP Sammailun.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita tangani dan saat ini penyidik sedang melakukan Pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Kepada masyarakat Kasat resnarkoba AKP Sammailun mengimbau agar waspada atas maraknya peredaran narkoba saat ini. Masyarakat diminta mengawasi pergaulan anak dengan ketat. Supaya tak terjerumus pada lingkungan narkoba.
“Sebab, bila seseorang sudah terjerumus kecanduan narkotika, akan sulit untuk keluar dari candu,” Pungkasnya.
Selain itu, warga juga diminta awasi lingkungan masing-masing. Bila ada sesuatu yang mencurigakan, atau menemukan adanya praktik peredaran narkoba, maka harus segera dilaporkan. Agar bisa dilakukan upaya hukum. (Rts/red)