Medan (pewarta.co) – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu, 5 February 2022.
Pelaku yang ditembak kakinya adalah Mhd Danke (23) penduduk Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR.
Selain itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut.
Keduanya adalah Deden Hariwira Kusuma (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak di bagian betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku (Danke dan Deden) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
“Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” kata Kompol Firdaus.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.
Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (Dedi/red)