Medan (Pewarta.co) -Tiga terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dituntut Penuntut Umum KPK masing- masing 2 tahun penjara denda Rp 100 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(30/1).
Ketiga terdakwa itu yakni Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin selaku pihak swasta dan Gugung Banurea selaku Staf Bidang Perkim Kabupaten Pakpak Bharat
Dalam nota tuntutannya, Penuntut Umum KPK, Iksan Fernandi menuduh terdakwa Anwar Fuseng terbukti memberikan uang ke Remigo sebesar Rp 300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Sementara dua terdakwa lain yakni Dilon Bancin dan Gugung Banurea dinilai terbukti turut serta dalam penyuapan Remigo Yolando Berutu sebesar Rp 720 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng (PT Alahta).
“Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Ikhsan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan KPK, bahwa Anwar Fuseng merupakan rekanan dari Dinas PUPR Pakpak Bharat. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan dia ditawarkan proyek senilai Rp 2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 % untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 % di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dan menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada tanggal 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
“Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati di pendopo rumah dinas,” ucap Ikhsan. Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan terdakwa dengan nilai proyek sebesar Rp 2,03 miliar lebih.
Tetapi, pada tanggal 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp 100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp 50 juta dan diserahkan pada tanggal 16 November 2018.
Setelah uang Rp 50 juta diterima, lanjut KPK, uang dikumpulkan David Anderson dengan yang diterima dari kontraktor lain sehingga menjadi sejumlah Rp 150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo Yolando Berutu. (TA/RED)