Medan (pewarta.co) – Dua kali tidak memenuhi Panggilan surat Laporan Polisi nomor LP / B/1922 X //2022 //SPKT Polda Sumut Pada tanggal 8 Oktober 2022 atas nama Pelapor Hermawan SH.MH . terhadap Pelaku dan Otak Pelaku Pengerusakan dan Penyerobotan Bangunan Enam orang Calon Ketua dan Anggota sebuah Organisasi kepemudaan yang berada di Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli , Kab. Deli Serdang di tetapkan sebagai Tersangka .
Di jelaskan Penyidik Pembantu Krimum Polda Sumut BRIPKA Julius R Hulu .yang mengatakan kepada awak media , Bahwasanya dalam Laporan Polisi ( LP ) Kami akan menjadikan tersangka kepada Enam orang Pelaku Penyerobotan dan Pengerusakan Bangunan atasnama Inisial AS, PT, AA ,AL IT ,, dan TN. dikarnakan Sudah Dua kali Menerima Surat panggilan Kepolisian Polda Sumatra Utara tanpa alasan apa pun dan mengabaikanya
Kejadian Di laku kan Para Oknum di duga OKP menguasai dan merebut Lahan Bangunan serta merusak atau memotong Plang tanda Sebuah Perkantoran yang menjadi obyek penguasaan Peralihan .
Atas Keberatan dan Kerugian yang di timbulkan maka Korban ( Pelapor ) Hermawan SH.MH. Melakukan upayah Hukum dengan Kesaksian bahwa ada sekelompok Oknum OKP merampas Bangunan yang di Dirikanya .ungkap Julius
Sementa Pelapor Kasus Pidana Hermawan SH.MH menjelaskan ” Kalau Penguasaan Pisik bangunan yang di dirikanya adalah murni Uang sediri dan tidak ada hubungan kepada siapa pun . Apa lagi di sebelah Bangunan Kantor Posko tersebut akan juga kita dirikan Bangunan Rumah Thfiz Qur an yang akan menampung para anak yatim dan anak Orang yang tidak mampu dengan secara Geratis ,
Dan Pengerusakan yang di lakukan Enam Orang Pelaku dengan Otak Pelaku AS yang memerintahkan Lima Anggotanya Untuk Merebut Obyek tersebut adalah Memotong Plang yang telah berdiri , Kantor Rumah Thfiz juga Plang Posko sebuah Komunitas dan Partai .
Penyerobotan dan Perusakan tersebut di lakukan mereka setelah saya keluar dari Kantor tersebut kurang lebih berjarak 200 meter serta di saksikan Angota maupun masyarakat yang ada . Kantor Partai yang awalnya merah berubah menjadi Biru loreng karna dalam hal ini para Pelaku merubah dengan cara menge cat bangunan tersebut.
Atas Kerugian Yang di timbul kan pelaku Kami berusaha melakukanya dengan cara Hukum sesuai dengan Kepatuhan Bagi Negara atas nama anak Bangsa di Republik Indonesia . Ungkap nya . ( Boim/red )