Medan (pewarta.co) – Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengapresiasi
kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum
melalui Satuan Reskrim Polrestabes Medan atas penahanan tersangka pengerusakan
gereja berinsial IG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) seminggu lalu.
Gembala Sidang GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya,
Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H menyampaikan, penahanan
terhadap IG menunjukkan respon dari Kepolisian Polrestabes Medan atas keluhan
masyarakat dan jemaat GSRI di Kutalimbaru yang sangat terganggu dan trauma atas
perlakuan IG di lokasi gereja.
“Bahwa perlu kami tegaskan rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong,
Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka, dimana tanah pekarangan gereja
dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi
beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara nge las pintu dan
memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah,” ujar Jusia dihadapan
wartawan belum lama ini.
Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang
bertuliskan “Tanah ini milik Ibrahim Ginting” padahal berdasarkan Putusan
Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak.
Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orang tua kandung
dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2
dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak
dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG.
“Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan
lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga,” tegas Franzul.
Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada
jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru.
“Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan
Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan
terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan
tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum,”
ungkapnya.
Ia berharap, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan keadilan bagi
masyarakat dan jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas
perbuatan IG, bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan
oleh orang tuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara
penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan. (red)