• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 14 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Terkait Megakorupsi Kapal Aceh Hebat dan MYC, Kapolda dan Kejati Aceh Diminta Periksa Mantan Pimpinan DPRA Irwan Djohan

Terkait Megakorupsi Kapal Aceh Hebat dan MYC, Kapolda dan Kejati Aceh Diminta Periksa Mantan Pimpinan DPRA Irwan Djohan

by NiahLubis
Minggu, 7 Juli 2024
in Medan, Sumut
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Banda Aceh (pewarta.co) – Pemeriksaan Indikasi Megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan APBA mencapai Rp 178 Milyar dan Proyek Multiyears pembangunan 14 ruas jalan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2,7 Triliun sampai saat ini masih menggantung. Aparat penegak hukum di Aceh baik itu Kapolda maupun Kejati Aceh semestinya juga melakukan pengusutan demi menyelamatkan uang rakyat Aceh.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menunggu hasil pengusutan indikasi megakorupsi tersebut. Kapolda dan Kejati Aceh sebagai institusi aparat penegak hukum di Aceh semestinya tidak hanya tinggal diam dan menunggu KPK turun, karena penegakan hukum serta pemberantasan korupsi itu juga bagian dari tugas pokok kepolisian dan kejaksaan, apalagi ini Mega korupsi,” ungkap ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh Musra Yusuf, Minggu 7 Juli 2024.

bacajuga

No Content Available

Menurut Alamp Aksi, pengusutan indikasi Mega korupsi Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan ini harus diusut dari hulu ke hilir. Mulai dari kebijakan penganggaran dan penandatangan MoU yang dilakukan secara sepihak oleh pimpinan DPRA dengan tidak mengindahkan rekomendasi penolakan penggaran Multiyears dari komisi IV DPRA yang membidangi persoalan tersebut, ya harus dimulai dari hulunya dulu. Apakah ada indikasi gratifikasi atau suap dalam kasus ini pada saat penandatangan nota kesepahaman(MoU) penganggaran proyek tersebut. “Kapolda dan Kejati Aceh bisa bekerjasama dalam mengusut indikasi Mega korupsi ini, bisa dimulai dari hulu dengan memeriksa mantan wakil ketua DPRA Irwan Johan yang sudah pernah mengaku turut menandatangani MoU tersebut,” bebernya.

Ibarat aliran air jika hulunya sudah keruh maka hilirnya pun juga keruh, sejak awalnya sudah tercium masalah serius hingga pelaksanaanya pun juga sarat masalah. “Setelah hulunya diusut nanti baru terkait persoalan pelaksanaan tendernya hingga pelaksanaan pekerjaannya. Apalagi jika kita lihat sejumlah masalah juga terlihat dari adanya temuan BPK RI dalam hal pelaksanaan megaproyek tersebut,”ujarnya.

Yusuf memberi contoh, BPK RI pada pelaksanaan audit tahun anggaran 2023 menemukan Proyek MYC pembangunan jalan batas Trumon -Singkil senilai Rp 120,9 M terjadi kekurangan volume pekerjaan, terjadi adendum hingga 8 kali.

Dia melanjutkan BPK RI pada tahun 2022 juga pernah menemukan adanya kekurangan volume Rp. 4,5 Milyar pada proyek MYC pembangunan jalan Blangkejeren -Tongra- Batas Abdya dengan nilai anggaran Rp. 387 milyar.

“Itu belum lagi beberapa proyek MYC untuk ruas jalan lainnya dan Kapal Aceh Hebat yang juga sarat masalah pengerjaannya,”katanya.

Menurut Yusuf, Indikasi Megakorupsi ini terjadi memang karena dari awalnya sudah mengangkangi prosedur. “Ada pimpinan DPRA yang dengan berani menandatangani MoU dengan Pemerintah Aceh terkait Mega proyek tersebut tanpa persetujuan secara kolektif dan kolegial kelembagaan DPRA. Disitu saja sudah tak wajar, belum lagi bicara adanya rekomendasi penolakan dari komisi IV DPRA yang sengaja diabaikan. Makanya, kita minta kepada Kejati dan Kapolda Aceh ayo tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan di bumi serambi Mekkah ini tegas dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa panda bulu, jangan sampai indikasi korupsi kelas teri diusut seakan dijadikan prestasi, sementara indikasi megakorupsi kelas kakap dibiarkan, sebagai elemen sipil kita yakin penegak hukum di Aceh masih memiliki nurani dan berani menegakkan kebenaran,” tutupnya.(Ril/red)

Related Posts

PUK F SPTI-K SPSI Tegal Sari Mandala III Gelar Silaturahmi
Medan

PUK F SPTI-K SPSI Tegal Sari Mandala III Gelar Silaturahmi

Sabtu, 13 September 2025
Partisipasi Kerja Perempuan Masih Rendah, Prof Muryanto Tekankan Pentingnya Child Care Terintegrasi
Medan

Partisipasi Kerja Perempuan Masih Rendah, Prof Muryanto Tekankan Pentingnya Child Care Terintegrasi

Sabtu, 13 September 2025
Korwil LSM LIRA “Menggelar Konsolidasi DPD Se-Sumatera Utara Dan Aceh Di Hotel Grand Jamee
Medan

Korwil LSM LIRA “Menggelar Konsolidasi DPD Se-Sumatera Utara Dan Aceh Di Hotel Grand Jamee

Sabtu, 13 September 2025
Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Berkolaborasi Dengan Muspika Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Melaksanakan Gorong Royong
Medan

Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Berkolaborasi Dengan Muspika Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Melaksanakan Gorong Royong

Sabtu, 13 September 2025
PTPN IV PalmCo dan Pemko Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan
Medan

PTPN IV PalmCo dan Pemko Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 13 September 2025
Rutan Medan Berbagi Sembako untuk Ojol
Medan

Rutan Medan Bagikan 50 Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol

Sabtu, 13 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Rekrutmen Karyawan BPJS 2025

    BPJS Ketenagakerjaan membuka Penerimaan Karyawan Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pelajar SMAN 2 Kisaran Diduga Mengalami “Keracunan” Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curiga Anaknya Dianiaya, Orangtua Siswa SMA Negeri 6 Medan Minta Polisi Lakukan Ekshumasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Perumnas Mandala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umpatan Relawan Jokowi kepada Presiden Prabowo: Politik Resistensi atau Strategi Dinasti?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani