Medan (pewarta.co) – Bangunan Cafe “Mahoni”, di Jalan Mahoni, Simpang Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, kini memasuki babak baru. Sebab Pemilik Cafe “Mahoni” akan dipanggil pihak Kecamatan Medan Timur, terkait dugaan tidak memiliki izin bangunan.
Menurut Camat Medan Timur, Ody Batubara kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau ada bangunan yang dijadikan Cafe “Mahoni” yang diduga tak memiliki izin bangunan, sehingga pihaknya akan menyurati guna memanggil pemilik Cafe tersebut.
“Hari ini kita akan layangkan surat ke pemilik cafe itu untuk datang ke kantoe Camat Medan Timur, terkait dugaan bangunan Cafe yang tak memiliki izin itu. Sebab selama ini yang ditahui kalau tanah tersebut masih dalam masalah. namun mengapa sudah ada bangunan baru berdiri dan dijadikan cafe,” kata Ody serius.
Terpisah, Kasih Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung ketika dikonfirmasi wartawan di ruangannya pada hari yang sama mengatakan, bahwa dirinya telah membuat surat undangan kepada pemilik Cafe “Mahoni”, terkait bangunan yang didirikannya.
“kita sudah koordinasi dengan Lurah dan Kepling setempat, sebab ada dugaan bangunan tersebut tak miliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Jadi hari ini kita layangkan suratnya dan di dalam surat itu ,Kamis (20/5/2021) pemilik cafe agar diminta hadir ke Kantor Camat Medan Timur,” katanya.
Mengakhiri, Gunung kembali menuturkan, bahwa pihaknya hanya sebatas menyurati dan mengundang pihak pemilik cafe terkait SIMB dan hasilnya akan kita beritahukan ke atasan yang berkompeten.
“Mengenai bangunan yang diduga tanpa memiliki izin itu, agar dapat melakukan tindakkan tegas terhadap pemilik cafe Mahoni mengenai bangunan tersebut,”tutur Gunung.
Sebelumnya, Masdani MS (61), warga Jalan Baru Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota yang merasa dizholimi akibat tanahnya yang berada di Jalan Mahoni, diserobot lalu didirikan bangunan sebagai Cafe Mahoni oleh Jamaluddin Lubis telah melaporkan perbuatan Jamaluddin Lubis ke Poldasu berdasarkan LP/B/850/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2021.
Hal itu terkait tindak Pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada Pasal 2 JO 486 KUHP yang berada di Jalan Mahoni No 20, Gaharu, Kec Medan Timur, tempat berdirinya Cafe “Mahoni” itu.
“Lahan saya sudah diserobotnya, eh malah kini ditanah saya telah berdiri bangunan Cafe dengan merusak tembok yang selama ini berdiri di tanah saya. Jadi ada dugaan bangunan Cafe itu bisa berdiri tanpa izin yang dikelola seseorang bernama Ali. Sebab Jamaluddin telah menyewakannya tanpa sepengetahuan saya,”terang Masdani.
Menurut Masdani, dirinya juga akan melaporkan hal bangunan cafe yang baru saja berdiri di tanah miliknya ke Camat Medan Timur dan Lurah, terkait izin bangunan cafe selama ini diserobot Jamaluddin Lubis.
“Itu tanah saya dan telah saya laporkan hal itu ke Poldasu, kenapa sekarang ada bangunan cafe di tanah milik saya,”pungkas Masdani. (Yuke/red)