Sipirok (Pewarta.co) – Sebanyak 2 (dua) orang ahli waris penerima santunan kematian program jaminan sosial Ketenagakerjan (Jamsostek) mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan BPJS Ketenagakerjan Kantor Cabang Padang Sidimpuan.
Apresiasi itu dilontarkan kedua keluarga ahli waris, saat menerima jaminan kematian suami, masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Kedua penerima santunan antara lain Marina Sinaga, yang merupakan ahli waris dari Muhammad Saleh (57 tahun) dan Marlina Ritonga, yang merupakan ahli waris dari Maruhum Hot Taufiq (44 tahun).
“Saya telah menerima santunan Jaminan Kematian dan saya bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal baru 1 bulan terdaftar,” ucap Marina di kompleks kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Santunan tersebut, ujar Marina, akan digunakan untuk kebutuhan hidup selanjutnya termasuk sebagian membiayai pemakaman almarhum suami.
“Insyaallah ke depan BPJS Ketenagakerjaan semakin jaya dan dapat menjamin seluruh pekerja, “ ujar Marina Sinaga dengan nada terbata.
Sementara Marlina Ritonga, juga mengaku bersyukur dapat menerima santunan jaminan kematian Jamsostek suami tercinta.
“Pada kesempatan ini atas nama keluarga, Saya juga turut berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan yang kami terima kiranya dapat kami gunakan sebaik-baiknya untuk menyambung hidup keluarga,” ujar Marlina Ritonga dengan mata berkaca-kaca penuh haru.
Kedua almarhum sebelumnya terdaftar dalam program Jamsostek sebagai peserta Bukan Penerima Upah, dari wadah Korpi.
Santunan itu diatur dalam Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
Demikian keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, Sabtu (3/12)2022) kepada media.(Rts/red)