Medan (Pewarta.co) – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, D Edy Eka Suranta S Meliala menyebut masih banyak warga yang belum memahami cara mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, banyak warga yang kurang mampu merasa tidak didatangi tim pendata DTKS.
“Pelaksanaan pendataan warga miskin dan kurang mampu yang dilaksanakan pemerintah saat ini, masih belum dipahami banyak warga,” sebut D Edy Eka Suranta S Meliala yang akrab disapa Dico saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bunga Cempaka Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (28/3/21) yang dihadiri perwakilan Dinsos Dedi Irwanto Pardede, perwakilan camat, lurah dan ratusan warga.
Pernyataan ini menyahuti keluhan warga di acara itu, Intan br Panggabean warga Kelurahan Beringin yang mengungkap di lingkungan tempat tinggalnya banyak warga yang layak menerima bantuan namun faktanya tidak mendapatkan. “Bagaimana cara mendapatkan bantuan itu,” tanyanya.
Begitu juga Delima Pardede warga PB Selayang II menyebutkan pendataan verifikasi dilaksanakan 2 tahun sekali. “Saya sudah puluhan tahun tinggal di sini, tapi tidak pernah didata oleh siapapun,” ujarnya.
Hal senada ditanyakan Amelin Batara yang menyebut banyak bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19, namun keluarganya yang tidak mampu tidak ada menerimanya. “Apakah harus daftar ke lurah atau Kepling, baru bisa dapat bantuan,” tanyanya.
Warga lainnya juga mempertanyakan kriteria miskin yang disebutkan dalam Perda ini, dan apa yang bisa dilakukan warga miskin agar bisa mendapatkan bantuan itu.
Menjawab itu perwakilan Dinsos, Dedi Pardede menyebutkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemensos, ada 14 kriteria warga yang dinyatakan miskin. “Kalau melihat kriterianya, sangat susah mendapatkan warga yang masuk dalam kriteria ini,” ujarnya seraya menyebutkan, dari kriteria itu kalau ada beberapa kriteria yang memenuhi akan dinilai dan diranking.
Kriteria yang dimaksud di antaranya luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 perorang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain, sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik, sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan, bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah, hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
Setelah warga dicacah, lalu dimusyawarahkan di kelurahan. Di sana akan dimusyawarahkan, siapa warga yang pantas menerimanya.
Menanggapi ini, Dico berharap agar para Kepling dan lurah pro aktif membantu warga dalam pendataan ini agar jangan ada warga miskin yang terlewatkan.
Selain itu, untuk meningkatkan perekonomian keluarga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan ini mengusulkan agar dibuat usaha keluarga. Misalnya beternak ikan di pekarangan rumah. Untuk pengadaan bibitnya, sambung Dico, dirinya siap membantu warga. “Yang penting ada keinginan warga dan lahan untuk beternak ikan,” pungkasnya. (Dik/red)