Labuhanbatu (pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar/kurir narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (5/7/2021).
Tersangka berinisial D (36) seorang buruh bangunan, warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa itu.
Selanjutnya, oleh personel Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta team opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud pada Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 11.30 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram dan satu unit handphone samsung warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan,” urai Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.
“Dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM, namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu itu kepada yang memesan,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dedi/red)