Medan (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dengan menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 12/SEOJK.05/2025.
Regulasi ini merupakan turunan dari POJK No. 34 Tahun 2024 dan mulai resmi berlaku pada 23 Juni 2025.
“SEOJK ini mengatur secara mendetail pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja maupun sertifikasi lainnya yang wajib diikuti oleh pelaku industri PPDP,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers dilansir Pewarta.co, Selasa (22/7/2025) melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Proses sertifikasi ini harus diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK, kecuali untuk profesi aktuaris yang tetap berada di bawah kewenangan asosiasi profesi.
Tak hanya itu, regulasi ini juga membuka ruang bagi pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas non-formal, serta sertifikasi non-kompetensi kerja yang dapat difasilitasi oleh LSP non-OJK maupun asosiasi profesi terkait. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan spesifik industri.
Menurut OJK, kualitas SDM merupakan fondasi penting bagi keberhasilan bisnis di sektor keuangan. Di tengah lanskap digital yang makin dinamis, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Melalui aturan ini, OJK mendorong perusahaan untuk secara aktif mengalokasikan anggaran dalam program peningkatan kompetensi, baik dari sisi teknis maupun pengembangan soft skill. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi industri.
Dengan SDM yang tersertifikasi dan kompeten, sektor PPDP akan makin siap bersaing dan mampu memberikan layanan berkualitas tinggi kepada masyarakat. (gusti/red)