Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – BH (28) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berhasil di tankap personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan,dari slah satu gubuk di Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis(24/9) pukul 07.00 wib.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP.Roman Smaradhana, SH, S. IK, MH melalui Kasubbag Humas, IPDA. Asjul Pane kepada awak media menjelaskan, bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Lanjut Asjul menyampaikan, ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar terpal warna putih yang didalamnya diduga berisikan ganja seberat *1.000 (seribu) Gram, 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,07 (nol koma nol tujuh)
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut,” Ujar Asjul Pane. (Rts/red)